Selasa, Juni 17, 2025
BerandaHukumPKN Apresiasi Kinerja Polres Supiori, Atas Penanganan Korupsi DD di Mapia

PKN Apresiasi Kinerja Polres Supiori, Atas Penanganan Korupsi DD di Mapia

BEKASI, Nusaberita.live – Pemantau Keuangan Negara (PKN) memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolres Supiori dan jajarannya atas respons cepat dan penanganan serius terhadap laporan dugaan korupsi dana desa di Kampung Mapia, Distrik Supiori Barat, Kabupaten Supiori, Papua. Dua tersangka, yakni Wiliyams Ekladius Msen (Kepala Kampung Mapia) dan Ferny Lasaiji (Bendahara Pengeluaran Kampung Mapia), telah divonis 1 tahun 9 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jayapura. Kasus ini dinilai sebagai bukti nyata upaya penegakan hukum di wilayah terpencil yang kerap diabaikan.

Patar Sihotang, SH, MH, Ketua Umum PKN, dalam konferensi pers di kantor PKN, Jalan Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, Senin dini hari (17/3/25), menjelaskan kronologi kasus ini. Berawal dari laporan masyarakat Kampung Mapia, PKN melakukan investigasi mendalam sebelum melaporkan ke pihak berwajib. Tim PKN Biak dan Supiori melakukan observasi dan wawancara dengan tokoh agama, adat, dan masyarakat setempat selama seminggu. Kampung Mapia, yang terletak di kepulauan terpencil di perbatasan Filipina, hanya bisa dijangkau dengan kapal, menambah kompleksitas investigasi.

Kasus ini mengungkap pelanggaran sistemik dalam pengelolaan keuangan desa. Kedua terdakwa diduga menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) tanpa melibatkan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Mereka juga menatausahakan dana kampung tanpa melibatkan Pejabat Pengelola Keuangan Kampung (PPKK), serta membelanjakan dana tidak sesuai pagu dan peruntukan yang ditetapkan.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 422.333.829, terdiri dari dana desa (Rp 247.023.464) dan alokasi dana desa (Rp 175.310.365). Audit Inspektorat Kabupaten Supiori pada 4 Mei 2023 mengonfirmasi dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa Kampung Mapia tahun 2019 dan 2020. Selain itu, laporan pertanggungjawaban pembelanjaan anggaran tidak dilengkapi bukti pendukung yang sah, melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Patar Sihotang menegaskan, vonis terhadap kedua pelaku diharapkan memberikan efek jera bagi kepala desa atau kampung lain di Papua yang masih memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pribadi atau kelompok. “Kasus ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum di Papua, meski penuh tantangan, tetap bisa dilakukan,” ujarnya.

Kampung Mapia, yang terletak di Kepulauan Mapia, memiliki akses yang sangat terbatas. Terdiri dari tiga pulau utama—Brassi, Fanildo, dan Pegun—kawasan ini dikenal dengan keindahan alamnya dan sejarah sebagai pangkalan militer Jepang pada masa Perang Pasifik. Namun, isolasi geografisnya justru menjadi celah bagi praktik korupsi yang merugikan masyarakat setempat.

PKN mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Supiori, Kajari Biak Numfor, dan Hakim Tipikor Jayapura atas kerja keras mereka dalam menyelamatkan hak-hak masyarakat Papua. “Kami berharap kasus ini menjadi momentum bagi penegakan hukum yang lebih kuat di wilayah-wilayah terpencil lainnya,” kata Sihotang.

Meski demikian, kasus ini juga menyoroti perlunya penguatan sistem pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa, terutama di daerah terpencil seperti Papua. Tanpa upaya serius dari semua pihak, program dana desa yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat akan terus menjadi sasaran empuk para pelaku korupsi.

Kasus korupsi dana desa di Kampung Mapia bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga cermin dari ketimpangan akses dan pengawasan di wilayah terpencil. Apresiasi kepada aparat penegak hukum patut diberikan, namun langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat serta aparatur desa harus menjadi prioritas agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. (red/sp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments

MR KHM GM KGPC PROF DR RM DULIMAN ABD ROZAK SH. ADV. MM. DBA. MSI. CIE. IB. BBA. PhD. SE Asia. pada Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan atas Mandat Presiden Prabowo

This will close in 0 seconds