Selasa, Juni 17, 2025
BerandaNationalPKN Laporkan Dirkrimsus Polda Jabar ke Propam Mabes Polri atas Dugaan Pelanggaran...

PKN Laporkan Dirkrimsus Polda Jabar ke Propam Mabes Polri atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik – Nusaberita

BEKASI, Nusaberita.live –  Pemantau Keuangan Negara (PKN) secara resmi melaporkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Barat ke Kadiv Propam Mabes Polri.

Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik atas penghentian penyelidikan kasus tindak pidana khusus keterbukaan informasi publik yang melibatkan empat kepala desa.

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers yang digelar di kantor PKN, Jalan Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi.senin (13/1/25) Dalam penjelasannya, ia menuturkan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan PKN pada (31/10/23) terhadap empat kepala desa di Kabupaten Bandung Barat dan Cianjur.

Para kepala desa tersebut diduga melanggar Pasal 52 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan tidak memberikan dokumen publik berupa APBDES, LPJ APBDES, dan laporan penggunaan dana Covid-19.

Patar menyebutkan bahwa PKN telah memperoleh putusan hukum tetap dari PTUN Bandung, Mahkamah Agung, hingga penetapan eksekusi PTUN Bandung.

Namun, para kepala desa tetap tidak memberikan dokumen yang diminta, sehingga kasus ini dilaporkan ke Polda Jawa Barat.

Patar menjelaskan bahwa Polda Jawa Barat melalui Kasubdit IV Dirkrimsus mengeluarkan SP2HP dengan nomor B/569/IX/RES.5/2024/DIRKRIMSUS pada (30/9/24). Dalam surat tersebut, PKN diarahkan untuk menghubungi AKP Jali, namun tidak mendapat respons.

Pada (4/10/24), salah satu kepala desa mengirimkan dokumen informasi melalui jasa pengiriman J&T Ekspres. Namun, PKN tidak menanggapi dokumen tersebut karena kasus ini sudah masuk ranah hukum.

Selanjutnya, pada (23/10/24), Dirkrimsus Polda Jawa Barat menggelar perkara dan menganggap dokumen tersebut telah diterima PKN. Akibatnya, pada (15/11/24), penyelidikan dihentikan. PKN menilai alasan penghentian penyelidikan ini tidak masuk akal dan membingungkan masyarakat pelapor.

PKN menyatakan bahwa tindakan Dirkrimsus Polda Jawa Barat melanggar Pasal 52 UU Keterbukaan Informasi Publik serta tidak sesuai dengan Surat Edaran Komisi Informasi No. 1 Tahun 2012 tentang Penanganan Aduan Tindak Pidana Keterbukaan Informasi.

“Sebagai pelapor, kami merasa tidak ada kepastian hukum dan keadilan. Laporan kami dihentikan dengan dalih yang tidak jelas, sementara putusan hukum tetap tidak dianggap oleh pihak terkait,” ujar Patar.

Patar juga menilai Dirkrimsus telah melanggar Catur Prasetya Polri dan Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mengharuskan pejabat Polri menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.

PKN berharap lanjut patar laporan dugaan pelanggaran kode etik ini segera ditindaklanjuti untuk menciptakan kepastian hukum, keadilan, dan menjaga citra Kepolisian Republik Indonesia.

“bahwa langkah ini diambil demi melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik secara transparan”, tegas patar

Konferensi pers diakhiri dengan Patar menunjukkan bukti laporan pengaduan resmi yang telah diajukan ke Kadiv Propam Mabes Polri.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments

MR KHM GM KGPC PROF DR RM DULIMAN ABD ROZAK SH. ADV. MM. DBA. MSI. CIE. IB. BBA. PhD. SE Asia. pada Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan atas Mandat Presiden Prabowo

This will close in 0 seconds