Selasa, Juni 17, 2025
BerandaJakartaPKN Siap Gugat Menteri BPN Terkait Kebijakan Rahasiakan Hak Guna Usaha

PKN Siap Gugat Menteri BPN Terkait Kebijakan Rahasiakan Hak Guna Usaha

Jakarta, Nusaberita.live – Pemantau Keuangan Negara (PKN) bersiap mengajukan gugatan terhadap Menteri Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyusul keputusan kontroversial yang menetapkan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai informasi yang dikecualikan atau dirahasiakan. Kebijakan ini dinilai berpotensi melindungi praktik mafia pertanahan serta merugikan hak-hak masyarakat kecil. 

Ketua Umum PKN RI, Patar Sihotang, menegaskan bahwa kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran serius. “Dengan HGU yang dirahasiakan, muncul indikasi dan dugaan kuat bahwa Kementerian BPN berpotensi melindungi pelaku-pelaku mafia pertanahan, serta perambah dan penjarah lahan masyarakat. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat banyak masyarakat kecil yang haknya terhilang akibat praktik-praktik yang tidak etis dalam penguasaan tanah,” ujar Sihotang dalam keterangannya, Jumat (31/01/2025). 

Keputusan Menteri BPN ini telah memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat. Banyak pihak menilai langkah ini dapat mengurangi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tanah di Indonesia. Sihotang menegaskan, PKN akan terus mengawasi dan menentang setiap kebijakan yang merugikan rakyat kecil. 

Kami, selaku yang peduli terhadap keadilan sosial, berkomitmen mengawasi dan menentang setiap praktik yang merugikan rakyat kecil. Kami berusaha untuk memastikan bahwa setiap tindakan pemerintah tetap mengutamakan kesejahteraan rakyat. PKN tidak akan mundur selangkah pun untuk menegakkan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam, sekalipun harus menantang kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat,” tegas Sihotang. 

PKN berharap gugatan ini dapat mendorong pemerintah untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola aset negara, terutama yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat. Langkah ini juga diharapkan dapat mencegah praktik-praktik korupsi dan manipulasi dalam penguasaan tanah. 

Sementara itu, Kementerian BPN belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana gugatan dari PKN tersebut. Masyarakat pun menunggu langkah konkret pemerintah dalam menyikapi isu ini, mengingat dampaknya yang luas terhadap keadilan sosial dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. 

(Spd)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments

MR KHM GM KGPC PROF DR RM DULIMAN ABD ROZAK SH. ADV. MM. DBA. MSI. CIE. IB. BBA. PhD. SE Asia. pada Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan atas Mandat Presiden Prabowo

This will close in 0 seconds