Selasa, Juni 17, 2025
BerandaHukumPolda Jatim Tetapkan Tersangka Pejabat di Sampang, Terkait Kasus Korupsi Dana PEN...

Polda Jatim Tetapkan Tersangka Pejabat di Sampang, Terkait Kasus Korupsi Dana PEN Rp 12 Miliar

SAMPANG, Nusaberita.live – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Jawa Timur secara resmi telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi jalan Lapis Penetrasi (Lapen) yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahap II sebesar Rp 12 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Penetapan tersangka ini diumumkan pada Selasa (18/2/25) melalui surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/67/SP2HP/RES.3.3./2025/Ditreskrimsus. 

Surat tersebut dikirimkan kepada Ach Rifai, pelapor dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat Surabaya (Lasbandra), oleh AKBP Edy Herwiyanto, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur. Dalam surat itu, dijelaskan bahwa penyidik Unit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan penetapan tersangka dan akan segera melanjutkan proses pemeriksaan. Berkas perkara juga akan segera dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk tindak lanjut hukum. 

Meskipun identitas tersangka tidak diungkap secara detail dalam surat tersebut, disebutkan bahwa terlapor dalam kasus ini adalah M. Hasan Mustofa, S.T., M.Si., dan rekan-rekannya. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pengadaan langsung 12 paket pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan tahun anggaran 2020 (DID II) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). 

Ach Rifai, selaku pelapor, menyambut baik langkah serius yang diambil oleh penyidik Polda Jatim. “Kami apresiasi Penyidik Tipidkor Polda Jatim yang telah berani menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Lapen senilai Rp 12 miliar di Kabupaten Sampang,” ujar Rifai. Ia juga mengungkapkan rencana aksi lanjutan bersama Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur pada 24 Februari 2025. Aksi tersebut bertujuan untuk mendorong penyidik agar bekerja secara profesional dan mengungkap kasus korupsi ini hingga tuntas. 

Minggu depan, kami akan menggelar aksi damai di depan Polda Jawa Timur. Kami akan memberikan apresiasi sekaligus menuntut agar kasus ini diusut hingga ke akar-akarnya. Tidak mungkin korupsi sebesar ini dilakukan oleh satu orang saja. Pasti ada jaringan yang terlibat,” tegas Rifai. Ia juga menyoroti adanya indikasi pelanggaran hukum seperti pembayaran fee dan penunjukan langsung tanpa proses tender. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, dilansir dari radar X.net membenarkan penerbitan surat SP2HP tersebut. Dirmanto mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan. “Terima kasih infonya, surat ini sudah jelas. Tunggu saja,” tulisnya melalui pesan WhatsApp. 

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama yang bersumber dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Masyarakat pun menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan adil dan tidak ada pihak yang diuntungkan atau dirugikan secara sepihak. 

(Sup)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments

MR KHM GM KGPC PROF DR RM DULIMAN ABD ROZAK SH. ADV. MM. DBA. MSI. CIE. IB. BBA. PhD. SE Asia. pada Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan atas Mandat Presiden Prabowo

This will close in 0 seconds