SAMPANG, Nusaberita.live – Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang berhasil melipat tujuh warga di Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Sampang, Madura, dalam operasi penggerebekan perjudian kartu remi jenis bakaran. Penangkapan terjadi pada Jumat (7/3/25) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah gardu di Dusun Angsana Timur, Desa Tlambah. Ketujuh pelaku yang diamankan adalah SR (55), MT (56), LM (47), MS (34), M (57), SN (34), dan RP (36).
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, S.Pd, MM, melalui Kasi Humas Ipda Andi Amin, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian di lokasi tersebut. “Permainan bakaran ini dimainkan oleh pelaku, dan pemenangnya adalah pemegang kartu tertinggi,” jelas Ipda Andi Amin pada Senin (10/3/25).
Menurut Ipda Andi Amin, setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan mendalam. Setelah data dan informasi dianggap cukup, dilakukan penggerebekan yang disertai dengan penangkapan. Selain menahan ketujuh pelaku, tim juga menyita barang bukti berupa empat kotak kartu remi merek TIUM (dua kotak telah digunakan dan dua kotak masih baru), satu lembar terpal biru, satu unit senter kepala, satu lepek, piring warna coklat, serta uang tunai sebesar Rp 568.000. Seluruh barang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sampang dalam memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online. “Ini adalah upaya kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama dalam menyambut bulan Puasa hingga Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” ujar Hartono melalui Ipda Andi Amin.
Ketujuh pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang mengancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas serupa.
Meski operasi ini patut diapresiasi sebagai upaya penegakan hukum, beberapa pihak mempertanyakan efektivitas dan keberlanjutan tindakan semacam ini. Kritik muncul terkait apakah penindakan terhadap perjudian skala kecil seperti ini akan berdampak signifikan dalam mengurangi angka perjudian di masyarakat. Beberapa pengamat hukum juga mempertanyakan apakah penegakan hukum yang dilakukan selama bulan Ramadhan hanya bersifat simbolis atau benar-benar bagian dari strategi jangka panjang.
Di sisi lain, masyarakat setempat menyambut baik langkah tegas Polres Sampang. “Kami berharap ini bisa menjadi contoh bagi warga lain agar tidak terlibat dalam perjudian, apalagi di bulan suci seperti ini,” ujar salah seorang warga Desa Tlambah yang enggan disebutkan namanya.
Dengan operasi ini, Polres Sampang berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, sekaligus memberikan pesan tegas bahwa perjudian dalam bentuk apa pun tidak akan ditoleransi. Namun, tantangan ke depan adalah memastikan bahwa upaya pemberantasan perjudian tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif, melalui edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat akan dampak negatif perjudian.(Sup)