Maluku(Nusaberita.live)- Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat (SBB) berhasil mengungkap kasus pencabulan, persetubuhan, dan eksploitasi anak yang menimpa seorang siswi SMP berusia 14 tahun berinisial I.L. Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka, di antaranya lima orang pria dan satu perempuan.
Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025), menjelaskan perkara tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik langsung bergerak cepat dan menangkap para pelaku.
Para tersangka terdiri dari A.T. (64), P.T. (77), Y.M. (37), H.R. (46), E.R.L. (21), O.M. (37), serta seorang perempuan F.K. (26). Dari hasil penyidikan, kelima pria itu secara bergantian menyetubuhi korban, sementara F.K. berperan sebagai perantara yang sengaja menyiapkan korban untuk dieksploitasi.
Adapun modus yang digunakan para pelaku beragam. Ada yang berpura-pura meminta korban mencabut uban, mengajak ke kebun, hingga memanggil korban ke rumah dengan imbalan uang. Usai melakukan perbuatan bejat, korban diberi uang Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.
“Kasus ini sangat memprihatinkan, apalagi salah satu pelakunya adalah perempuan yang justru memfasilitasi korban,” ujar Kapolres.
Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014. Mereka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.
Kapolres SBB menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan. “Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal agar ada efek jera bagi para pelaku,” tegasnya.(al)