Maluku(Nusaberita.live) – Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat resmi menetapkan seorang pria berinisial LE sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Askar Rehalat. Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/167/IX/2025/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku tertanggal 7 September 2025.
Peristiwa penganiayaan terjadi di Dusun Telaga, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap delapan saksi, tiga di antaranya menyatakan melihat langsung tersangka LE memukul korban menggunakan linggis. Pukulan yang mengenai bagian wajah atau dahi korban itu mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa hasil gelar perkara telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian, status LE yang sebelumnya hanya saksi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
> “Polres Seram Bagian Barat berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum. Kami juga terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang turut serta dalam penganiayaan terhadap korban,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang beredar.
> “Kami mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, apalagi sampai menimbulkan keresahan. Percayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” tegas AKBP Andi Zulkifli.
Sebagai tindak lanjut, polisi akan memanggil tambahan 10 orang saksi guna dimintai keterangan lebih lanjut. Polres Seram Bagian Barat memastikan seluruh proses hukum akan berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(all)