Kamis, September 18, 2025
BerandaBerita MalukuPolres SBB Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Manusa

Polres SBB Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Manusa

Maluku(Nusaberita.live)– Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat SBB) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Manusa, Kecamatan Inamosol.

 

Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, dalam konferensi pers pada Rabu (17/9/2025), mengungkapkan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial AN, Kepala Desa Manusa, dan AL, selaku Bendahara Desa Manusa.

 

“Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi ADD dan DD Desa Manusa hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1.258.814.949,50,” jelas AKBP Andi Zulkifli.

 

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyalahgunaan dana desa tersebut. Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dalam pengembangan perkara ini, Polres Seram Bagian Barat juga berhasil menyita 23 dokumen yang dijadikan alat bukti terkait dugaan Tipikor ADD dan DD Desa Manusa.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

AKBP Andi Zulkifli menegaskan, Polres Seram Bagian Barat berkomitmen untuk terus mengawal pengelolaan dana desa agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan demi kesejahteraan masyarakat.(all)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments

MR KHM GM KGPC PROF DR RM DULIMAN ABD ROZAK SH. ADV. MM. DBA. MSI. CIE. IB. BBA. PhD. SE Asia. pada Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan atas Mandat Presiden Prabowo

This will close in 0 seconds