SAMPANG, Nusaberita.live – Kasus dugaan penyimpangan dana pengelolaan Pantai Lon Malang di Desa Bira Tengah, Sokobanah, Sampang, Madura Jawa Timur, terus bergulir. Aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) yang melaporkan kasus ini mengapresiasi langkah cepat Polres Sampang dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun dari Detikzone.id, Senin (10/2/25), Kasatreskrim Polres Sampang melalui Kanit Tipidkor mengonfirmasi adanya pemanggilan terhadap pemangku kebijakan di Desa Bira Tengah. Hal ini menandakan proses hukum telah memasuki tahap yang lebih serius.
Oye, aktivis LPK, saat dikonfirmasi pada hari yang sama, tidak hanya membenarkan adanya pemanggilan tersebut, tetapi juga menyatakan kepuasannya atas respons cepat dari pihak kepolisian. “Kami sudah dimintai keterangan dan telah menyerahkan bukti-bukti pendukung yang diperlukan,” ujarnya.
Dugaan penyimpangan yang dilaporkan melibatkan manipulasi Laporan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang bersumber dari hasil penjualan tiket dan parkir di kawasan Pantai Lon Malang. Aktivis LPK menilai hal ini sebagai bentuk pelanggaran serius yang merugikan masyarakat setempat.
Namun, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus ini, Mastuki, pengelola Pantai Lon Malang, belum memberikan keterangan lebih lanjut. Pihaknya terlihat enggan berkomentar, meskipun proses penyidikan terus berjalan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan masyarakat Sampang, yang menanti kejelasan dan keadilan atas dugaan penyimpangan tersebut. Polres Sampang diharapkan dapat mengungkap kasus ini secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
(Sup)