Bangkalan – Nusaberita.live Proyek jalan Lapen (Lapisan Penetrasi) di Dusun Alas Kembang, Desa Pacentan, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Jawa Timur, menuai sorotan warga. Proyek tersebut diduga melanggar aturan karena tidak memasang papan informasi proyek, yang merupakan elemen penting untuk keterbukaan publik.
Warga mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek ini, mengingat papan plang proyek diperlukan untuk memberi informasi kepada masyarakat terkait jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai kontrak, dan durasi pengerjaan. Namun, papan informasi ini tidak ditemukan di lokasi proyek, sebagaimana terpantau melalui investigasi lapangan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, kepala desa setempat tidak merespons. Namun, saat dihubungi ulang, kepala desa menyatakan bahwa proyek tersebut adalah “proyek anggota dewan.”
Camat Tanah Merah, Heri Arifin, juga menyebut bahwa pihak kecamatan belum menerima laporan dari PU terkait proyek ini. Ia menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung ke pihak PU. “Kalau dari Dana Desa (DD), saya yang akan hubungi kepala desanya,” tambahnya.
Ketidakhadiran papan informasi ini melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012. Papan informasi sangat penting untuk memastikan masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan proyek sehingga kualitasnya dapat terjamin.
Proyek seperti ini diduga berpotensi menjadi ajang penyimpangan dan korupsi, mengingat ketidakjelasan pelaksana kegiatan dan ketiadaan informasi yang seharusnya transparan kepada publik.
(Team)