SURABAYA, Nusaberita.live – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam LSM Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (LASBANDRA) mendatangi Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani, Surabaya Jawa Timur, Selasa (14/1/25).
Mereka menggelar audiensi untuk menuntut langkah tegas terkait dugaan korupsi proyek lapen senilai Rp12 miliar yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Achmad Rifai, Sekretaris Jenderal DPP LSM LASBANDRA, menyampaikan tuntutannya di hadapan penyidik Tipidkor. Ia mendesak Polda Jatim segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami mendesak Polda Jatim segera menetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana dalam proyek lapen Rp12 miliar di Sampang. Proyek ini jelas-jelas terdapat maladministrasi karena dilaksanakan tanpa proses tender,” ujar Rifai.
Rifai juga menyoroti lambannya proses penanganan kasus ini. Ia mengaku sudah empat kali mendampingi tim Tipidkor Polda Jatim untuk mengecek lokasi proyek, namun hingga kini belum ada hasil yang jelas.
“Saya sudah empat kali mengantar tim Tipidkor ke lapangan. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan. Kami merasa seperti diabaikan,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kanit II Tipidkor Polda Jatim, Kompol Sodiq, memastikan bahwa kasus ini sudah dalam tahap penyidikan. Ia menjelaskan bahwa hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah diterima dan akan menjadi dasar untuk gelar perkara.
“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Audit kerugian negara dari BPKP sudah ada. Setelah ini, kami akan gelar perkara. Harap bersabar, yang penting tetap semangat,” ujar Kompol Sodiq.
Perlu diketahui Kasus dugaan korupsi proyek lapen ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana yang seharusnya digunakan untuk pemulihan ekonomi, namun diduga disalahgunakan melalui praktik maladministrasi. LASBANDRA menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.