Selasa, Juni 17, 2025
BerandaRegionalJATIMReskrim Polsek Tragah Bripka Antoni dan Juga Anggotanya Sesuai Arahan Kapolres Bangkalan...

Reskrim Polsek Tragah Bripka Antoni dan Juga Anggotanya Sesuai Arahan Kapolres Bangkalan Memasang Banner Himbauan Curanmor

Bangkalan, nusaberita.live -Untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Tragah,  Kanit Reskrim Sesuai perintah Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmuno,SH.,SIK,.MH,. memasang Banner Himbauan Tips Pencegahan Pencurian Kendaraan Bermotor(CURANMOR), dibeberapa Titik Lokasi yang terjangkau oleh masyarakat Tragah.

“Atas perintah Kapolres kami selain melakukan patroli keamanan Wilayah juga memasang Banner himbauan waspada CURANMOR, di beberapa titik wilayah hukum Polsek Tragah, seperti pertigaan dan posko posko, kami berharap seluruh masyarakat juga bisa menjadi polisi bagi diri sendiri, dan tidak segan segan untuk selalu berkordinasi dengan pihak Polsek terkait Kamtibmas”.ungkap nya.


Banner waspada curanmor bukan hanya sebagai gambar slogan, tapi juga alat komunikasi kami dengan masyarakat Tragah yang berisi tentang tips keamanan dengan barang.tips pencegahan curanmor yaitu, Gunakan kunci ganda, Parkir ditempat yang aman dan mudah diawasi, pasang alarm juga GPS, Jangan tinggal kan STNK dan barang berharga maupun barang berharga di kendaraan. Ingat pencurian terjadi bukan hanya karena ada niat tapi bisa terjadi karena ada kesempatan bagi pelaku.

” Saya harap masyarakat tidak hanya membaca banner tersebut, tapi di terapkan demi keamanan dan keselamatan barang milik nya , baik dirumah atau di luar”. Pungkasnya Anton sapaan akrab Kanit Reskrim Tragah.

Penulis :Ansori

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments

MR KHM GM KGPC PROF DR RM DULIMAN ABD ROZAK SH. ADV. MM. DBA. MSI. CIE. IB. BBA. PhD. SE Asia. pada Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan atas Mandat Presiden Prabowo

This will close in 0 seconds