Maluku(Nusaberita.live)-Penyelidikan dugaan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Angaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku, resmi dinaikan menjadi penyedikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB),Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Kejari SBB, Bambang Heripurwanto, Rabu, (11/6/2025)
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Bambang Heripurwanto, SH., MH menjelaskan bahwa peningkatan status ini didasarkan pada hasil penyelidikan yang telah dilakukan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari SBB sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor: PRINT-041A/Q.1.16/Fd.1/02/2025 pada tanggal 4 Februari 2025.
Setelah melakukan pengumpulan data dan keterangan (puldata dan pulbaket), tim menemukan bukti adanya peristiwa pidana, perbuatan melawan hukum, dan potensi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan DD/ADD Desa Lokki tahun anggaran 2017 sampai 2020.
Sebelum menaikkan status ke tahap penyidikan, tim Pidsus Kejari SBB telah melakukan gelar perkara (ekspose) dan menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana. Berdasarkan kesimpulan tersebut, disepakati untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Plt. Kajari menambahkan bahwa tahap penyidikan akan segera dimulai dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Tim penyidik akan fokus mengumpulkan alat bukti dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut. Proses penyidikan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Pihak-pihak yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai dengan bukti dan fakta yang ditemukan.(all)