Selasa, Juni 17, 2025
BerandaHukumSatreskrim Polres Sampang Ungkap Kasus Penipuan Dan Penggelapan Sepeda Motor

Satreskrim Polres Sampang Ungkap Kasus Penipuan Dan Penggelapan Sepeda Motor

SAMPANG, Nusaberita.live – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Omben, Sampang, Madura Jawa Timur. Kejadian ini terungkap setelah tim kepolisian melakukan penyelidikan intensif dan menangkap pelaku pada Minggu (9/2/25) dini hari.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono S.Pd, MM, mengungkapkan kepada awak media bahwa kasus ini bermula pada Jumat malam (7/2/25). Korban berinisial TH (54), warga Desa Madulang, Kecamatan Omben, didatangi oleh tersangka AAJ (37), warga Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya.

“Pada pukul 21.30 WIB, tersangka AAJ meminta tolong kepada korban untuk mengantarkannya ke bengkel dengan alasan ingin membeli ban sepeda motor karena mengalami kebocoran,” ujar AKBP Hartono.

Karena sudah mengenal tersangka selama kurang lebih satu tahun, korban kemudian mengantarkan tersangka dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi L-4042 BAE. Dalam perjalanan, tersangka yang mengemudikan motor justru tidak mengarah ke bengkel, melainkan membawa korban berkeliling tanpa tujuan jelas.

Setibanya di Jalan KH Agus Salim, Desa Madulang, Omben, tersangka menurunkan korban di dekat sebuah sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan. Tersangka berdalih bahwa motor tersebut adalah miliknya. Namun, setelah tersangka pergi membawa sepeda motor korban, TH baru menyadari bahwa motor yang ditinggalkan bukan milik tersangka, melainkan milik warga setempat.

Menyadari telah menjadi korban penipuan, TH bersama warga langsung berusaha mengejar tersangka, namun AAJ sudah tidak ditemukan. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polres Sampang.

Modus operandi tersangka adalah berpura-pura meminta tumpangan, kemudian membawa kabur sepeda motor korban untuk digadaikan,” jelas AKBP Hartono.

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan tersangka di Jalan Raya Desa Nagguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan. Pada Minggu (9/2/25) sekitar pukul 04.00 WIB, tim kepolisian berhasil mengamankan AAJ tanpa perlawanan.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Kapolres Sampang.

Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Sampang. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

(Sup)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments

MR KHM GM KGPC PROF DR RM DULIMAN ABD ROZAK SH. ADV. MM. DBA. MSI. CIE. IB. BBA. PhD. SE Asia. pada Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan atas Mandat Presiden Prabowo

This will close in 0 seconds