SAMPANG, Nusaberita.live – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, tahun 2024. Dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025, Rabu malam (5/2/25), MK menolak permohonan pasangan calon KH Muhammad Bin Muafi Zaini dan H Abdullah Hidayat. Sidang digelar di Ruang Sidang Gedung MKRI, Jalan Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta.
Hakim MK menyatakan bahwa permohonan pasangan calon tersebut tidak dapat diterima. Selain itu, MK juga mengabulkan eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait terkait kedudukan hukum Pemohon. Sidang pengucapan putusan ini dihadiri oleh perwakilan dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait.
Ach Zamzami Amin SH, aktivis Lembaga Pro Demokrasi Madura (LPMD), menegaskan bahwa putusan sela (dismissal) yang dikeluarkan oleh Hakim MK bersifat mengikat. Dengan demikian, tahapan dan proses sengketa Pilkada Sampang dinyatakan telah selesai. Kini, masyarakat menunggu tindak lanjut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk menetapkan pemenang Pilkada.
“Kami berharap semua pihak, termasuk warga masyarakat di Madura, dapat legowo menerima keputusan ini dan kembali fokus untuk bersama-sama mengawal proses pembangunan di daerah masing-masing,” ujar Zamzami.
Putusan MK ini diharapkan dapat menjadi penutup dari dinamika politik yang sempat memanas di Kabupaten Sampang. Kini, semua mata tertuju pada KPU setempat untuk segera menetapkan pemenang dan memastikan proses demokrasi berjalan lancar.
(Spd)