SAMPANG, Nusaberita.live – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang secara resmi menyepakati dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 serta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan Dua Raperda penting yang tergelar melalui Sidang Paripurna tersebut bertempat di Graha Paripurna lantai II Kantor DPRD Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Senin (2/6/2025).
Suasana Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sampang
Pantauan media nusanerita.live di lokasi acara, Sidang Paripurna kali ini dihadiri oleh Wakil Bupati Sampang, H. Ahmad Mahfudz AQ, mewakili Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi.
Turut pula hadir dalam Sidang Paripurna yang dipimpin langsung oleh salah satu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang , Muhammad Iqbal Fathoni itu, diantaranya para unsur Wakil Ketua DPRD lainnya bersama jajaran Anggota DPRD Kabupaten Sampang, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat se-Kabupaten Sampang, pimpinan BUMD, serta hadir pula perwakilan dari Pengadilan Negeri Sampang.
Dua Raperda penting ini disepakati untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta upaya menciptakan lingkungan sehat dan nyaman bagi masyarakat.
Proses pembahasan kedua Raperda tersebut dilakukan atas kerja sama yang baik antara Eksekutif yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang bersama Badan Legislatif yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang.
Dan terkait mengenai Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang disahkan, sengaja diajukan sebagai bagian dari langkah progresif dalam rangka upaya melindungi generasi muda dari polusi asap rokok.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Muhammad Iqbal Fathoni selaku pimpinan Sidang Paripurna, menyampaikan apresiasi positif atas kerja sama yang terjalin antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembahasan kedua Raperda dimaksud.
Sementara itu, Wakil Bupati Sampang, H. Ahmad Mahfudz AQ dalam sambutannya mengucapkan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran anggota DPRD Kabupaten Sampang atas dukungan dan kontribusinya terhadap penyempurnaan Raperda yang telah disahkan.
“Kami sangat optimistis bahwa Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 beserta Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini akan menjadi refleksi pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan dan akuntabel serta dalam rangka melindungi generasi muda dari polusi asap rokok”, ucap Wabup H. Ahmad Mahfudz AQ .
Pihaknya juga menyampaikan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2024 itu nantinya akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sedangkan Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang telah disahkan tersebut selanjutnya akan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang merupakan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Pemerintah Kabupaten Sampang meyakini kalau regulasi ini bisa menjadi landasan hukum penting dalam menciptakan ruang publik yang sehat dan nyaman, sehingga kedua regulasi ini kedepannya bisa mampu memberikan dampak nyata dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Sampang”, imbuhnya.
Di akhir prosesi Sidang Paripurna, selanjutnya ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD Kabupaten Sampang dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang.
Melalui momentum kesepakatan tersebut, DPRD Kabupaten Sampang dan Pemkab Sampang telah menunjukkan komitmen kedua belah pihak pemerintahan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menciptakan pemerintahan yang baik. (Red_Spg)