SIDOARJO, Nusaberita.live – Sidang sengketa informasi publik non-litigasi dan ajudikasi antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur yang digelar di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Jalan Bandilan No. 4, Waru, Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa, 4 Maret 2025, berakhir dengan kekecewaan.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Yunus Mansur Yasin, S.Pd., Edi Purwanto, S.Psi., M.Di., dan Elis Yusniyanti, S.Sos., M.I.Kom., serta dibantu Panitera Nanda Alifia Widyadhana, S.H., terpaksa ditunda karena ketidaksiapan pihak termohon, Diskominfo Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan pantauan media di lokasi, sidang tidak dapat dilanjutkan karena kedua belah pihak, terutama termohon, belum memenuhi syarat administratif. Yang mengejutkan, Diskominfo bahkan tidak membawa surat kuasa resmi, sebuah kelalaian yang dinilai serius dalam proses hukum. Hal ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak PKN, yang telah jauh-jauh datang dari Jakarta untuk menghadiri persidangan.
Patar Sihotang, S.H., M.H., Ketua Umum PKN, tidak menyembunyikan rasa kecewanya. “Kami datang dari Jakarta dengan biaya sendiri, tapi ternyata pihak termohon tidak siap. Mereka bahkan tidak membawa surat kuasa. Ini sangat disayangkan,” ujarnya.
Ia menegaskan lanjut Patar bahwa permohonan informasi publik ini telah diajukan sejak lama melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Jawa Timur. PKN, sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial kontrol dan pengawasan penggunaan anggaran, baik dari APBD, APBN, maupun Dana Desa, membutuhkan data tersebut untuk investigasi lebih lanjut.
Menurut Patar, ada indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang perlu diusut tuntas. “Kami hanya ingin memastikan bahwa dana publik digunakan dengan benar dan transparan,” tegasnya.
Namun, upaya ini terhambat karena permohonan informasi yang diajukan PKN tidak kunjung direspons oleh Diskominfo. Alhasil, PKN terpaksa menggunakan mekanisme sengketa informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018.
Patar juga menyayangkan sikap Diskominfo yang dinilai mengulur-ulur waktu. “Kami yakin Komisi Informasi sudah mengirim undangan jauh-jauh hari. Tapi, ketidaksiapan mereka hari ini membuat kami bertanya-tanya, apakah ini bentuk penguluran waktu atau sekadar ketidakprofesionalan?” tanyanya. Ia menegaskan bahwa sebagai pejabat publik yang dibayar oleh negara, Diskominfo seharusnya lebih memahami tanggung jawabnya dalam melayani permintaan informasi publik.
Di sisi lain, perwakilan Diskominfo, Masrul Ali Nuri dan Ayu Saulina, mengakui ketidaksiapan pihak mereka. Mereka menjelaskan bahwa pemberitahuan sidang dari Komisi Informasi belum lama diterima, sehingga koordinasi dengan PPID dan Sekretaris Daerah (Sekda) masih berlangsung. “Surat kuasa masih dalam proses, tapi kami hadir atas perintah atasan dengan membawa surat tugas,” jelas Masrul. Ia berjanji bahwa materi pembuktian akan disiapkan untuk sidang berikutnya.
Namun, alasan ini tidak sepenuhnya diterima oleh PKN. Patar menegaskan bahwa ketidaksiapan Diskominfo mencerminkan ketidakseriusan dalam menangani permintaan informasi publik. “Ini bukan sekadar masalah administratif, tapi tentang komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik,” tegasnya.
Sidang yang seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat prinsip keterbukaan informasi publik justru berakhir dengan tanda tanya besar. Ketidaksiapan Diskominfo tidak hanya merugikan PKN, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menjalankan prinsip transparansi. Jika ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin masyarakat akan semakin skeptis terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan anggaran.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur kini memiliki tugas berat untuk memastikan sidang berikutnya berjalan lancar. Di sisi lain, Diskominfo harus segera memperbaiki kesalahan ini dan menunjukkan keseriusannya dalam memenuhi permintaan informasi publik. Jika tidak, sidang ini hanya akan menjadi catatan kelam dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.(Sup)