Maluku(Nusaberita.live) – Keputusan untuk menangguhkan sementara kegiatan operasional PT Spice Islands Maluku (PT SIM) pada lahan yang masih dalam status sengketa dinilai sebagai langkah yang memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat.
Langkah ini diambil guna memastikan proses penyelesaian sengketa berjalan sesuai aturan, sekaligus mencegah potensi konflik sosial yang lebih besar di masyarakat. Penangguhan tersebut sejalan dengan prinsip hukum agraria dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan lahan, khususnya pada wilayah yang kepemilikannya masih diperselisihkan.
Taslim Sombalatu, Pemuda Buano Utara, kepada media ini, Kamis (14/8/2025) menegaskan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara aktivitas perusahaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau ketidakjelasan status hukum lahan yang digunakan. Langkah ini juga diatur dalam berbagai ketentuan, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, serta peraturan turunannya yang memberi mandat bagi pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan pemilik sah tanah.
Sombalatu menilai keputusan ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan warga. “Ini bukan soal menghambat investasi, tetapi soal menegakkan keadilan dan memastikan semua pihak menghormati hukum,” ujarnya.
Sombalatu juga menambahkan Penangguhkan sementara kegiatan operasional PT SIM di lahan-lahan yang masih dalam sengketa merupakan tindakan yang berlandaskan pada dasar hukum yang Jelas.
“Langkah yng di ambil oleh Bupati sudah tepat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kepala daerah mandat untuk menjaga ketertiban umum, menyelesaikan sengketa di wilayahnya, serta memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai peraturan perundang-undangan” jelas Sombalatu.
“Buukan secara serampangan dan Buta seperti Tundingan yang di rilis oleh salah satu media daring Jejakinfo.id mengutip pernyataan saudara Gerard Wakano, dengan berjudul “Iklim Investasi di SBB Rusak karena ‘Kecerobohan’ Bupati Asri Arman”. yang dimuat pada tanggal 13 Agustus 2025 kemarin”tambahnya.
Olehnya itu terkait keputusan Bupati SBB tertanggal 14 Juli 2025 yang menginstruksikan penghentian sementara aktivitas di areal bermasalah merupakan langkah tepat demi mencegah eskalasi konflik dan menjaga stabilitas daerah.
“mematuhi aturan itu penting agar semua pihak melalui mekanisme dan penyelesaian sengketa yang sah secara Hukum sehinggah menghasilkan kesepakatan yang adil”tutupnya.(all)