Selasa, Juni 17, 2025
BerandaEkonomiTDS Bunga Deposito Tetap: Ketahui Berapa Banyak Pajak yang Dipotong Oleh Bank...

TDS Bunga Deposito Tetap: Ketahui Berapa Banyak Pajak yang Dipotong Oleh Bank Anda

 

Terakhir Diperbarui:

TDS pada bunga FD memastikan kepatuhan pajak yang lebih lancar bagi individu dan pengumpulan pajak yang tepat waktu bagi pemerintah.

Ketahui berapa TDS yang dipotong dari bunga FD Ketahui berapa TDS yang dipotong dari bunga FD

Pajak Atas Pendapatan Bunga FD: Bunga yang Dikurangi Pajak pada Sumbernya (TDS) pada Deposito Tetap (FD) memainkan peran penting dalam memastikan bahwa pemerintah memungut pajak atas pendapatan bunga pada saat pendapatan tersebut diperoleh. Ketentuan ini mengamanatkan bank dan lembaga keuangan untuk memotong TDS atas bunga FD setelah melampaui ambang batas tertentu. Pemotongan terjadi secara otomatis sebelum bunga dikreditkan ke rekening pemegang rekening, sehingga memudahkan kepatuhan perpajakan bagi wajib pajak.

Bagaimana TDS Dihitung pada Bunga FD?

Bunga diperoleh FD sepenuhnya dikenakan pajak dan diperlakukan sebagai “penghasilan dari sumber lain”. Ditambahkan pada total penghasilan pemegang rekening dan dikenakan pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku. lempengan pajak penghasilan. Berikut rinciannya;

1. Ambang Batas TDS

Untuk Perorangan Penduduk:

  • TDS dipotong jika total bunga FD melebihi Rs 40.000 dalam satu tahun anggaran (April-Maret).
  • Untuk Warga Lanjut Usia (60 tahun ke atas): Ambang batasnya lebih tinggi yaitu Rs 50.000.

2. Tarif TDS

  • 10% TDS: Berlaku jika individu telah memberikan rincian kartu PAN-nya ke bank.
  • 20% TDS: Berlaku jika detail kartu PAN tidak diberikan.

3. Ketika TDS Tidak Dikurangi

TDS tidak berlaku dalam kasus berikut:

  • Di bawah Ambang Batas: Jika total bunga yang diperoleh kurang dari Rs 40.000 (atau Rs 50.000 untuk warga lanjut usia).

Pengajuan Formulir 15G atau 15H:

  • Formulir 15G: Bagi orang pribadi yang berumur kurang dari 60 tahun, menyatakan jumlah penghasilannya di bawah batas kena pajak.
  • Formulir 15H: Bagi warga lanjut usia, menyatakan jumlah penghasilannya di bawah ambang batas kena pajak.
  • Formulir ini membantu menghindari pemotongan TDS yang tidak perlu dengan mengonfirmasi bahwa tidak ada pajak yang harus dibayar untuk tahun anggaran tersebut.

4. Pertimbangan Khusus

  • FD Kumulatif: Sekalipun bunga tidak ditarik setiap tahun, namun tetap dikenakan pajak berdasarkan akrual. TDS akan tetap dipotong.
  • Penghasilan Kena Pajak: Bunga FD, meskipun sudah dikurangi TDS, harus ditambah dengan total penghasilan dan dikenakan pajak sesuai tarif yang berlaku.
  • Klaim Pengembalian Dana: Jika TDS yang dipotong melebihi total kewajiban pajak Anda, Anda dapat mengklaim pengembalian dana saat mengajukan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (ITR).

5. Bagaimana Meminimalkan Pengurangan TDS Berlebihan?

  • Berikan Detail PAN: Memastikan TDS dipotong dengan tarif lebih rendah yaitu 10%.
  • Kirim Formulir 15G/15H: Hindari TDS sepenuhnya jika penghasilan Anda di bawah batas kena pajak.
  • Lacak di Seluruh Bank: Pantau bunga yang diperoleh di beberapa bank, karena ambang batas TDS berlaku untuk setiap bank.

TDS pada bunga FD memastikan kepatuhan pajak yang lebih lancar bagi individu dan pengumpulan pajak yang tepat waktu bagi pemerintah. Dengan memahami peraturan ini dan memanfaatkan ketentuan seperti Formulir 15G/15H, pembayar pajak dapat mengelola keuangan mereka dengan lebih baik dan menghindari pemotongan yang tidak perlu.

 

Penafian: Pandangan dan tip investasi para ahli dalam laporan News18.com ini adalah milik mereka sendiri dan bukan milik situs web atau manajemennya. Pembaca disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli bersertifikat sebelum membuat keputusan investasi apa pun.

 

Source link

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments

MR KHM GM KGPC PROF DR RM DULIMAN ABD ROZAK SH. ADV. MM. DBA. MSI. CIE. IB. BBA. PhD. SE Asia. pada Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan atas Mandat Presiden Prabowo

This will close in 0 seconds