Maluku(Nusaberita.live)- Rencana renovasi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada tahun ini di pastikan molor hingga tahun 2026 nanti.
Persoalan status kepemilikan tanah yang hingga saat ini Masih belum ada menjadi kendala utama tertundanya renovasi gedung wakil rakyat tersebut.
Kepada awak media, di selah-selah sidang Paripurna penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2024 di Kairatu, Senin (21/7/2025), ketua Pansus Aset SBB, Yani Hakim, menjelaskan terhambatnya proses renovasi gedung DPRD SBB di sebabkan karena sampai dengan saat ini, kantor DPRD SBB belum memiliki sertifikat tanah yang sah, atau setidaknya Surat Kepemilikan Tanah (SKT).
” Kendalanya itu setelah di telusuri oleh Pansus, Tanah Gedung DPRD kepemilikanya belum jelas, belum ada SKT atau Sertifikat” ungkap Yani Hakim.
“Berdasarkan hasil pertemuan dengan inspektorat semua pekerjaan tersebut di sarankan harus minimal memiliki SKT, jadi karena tanahnya belum memiliki SKT maka pekerjaan tersebut di pending untuk sementara” bebernya.
Maka di pastikan proses renovasi gedung DPRD SBB tidak bisa berjalan di tahun 2025 ini, dan akan di anggarkan di tahun 2026 nanti sambil pemerintah menyiapkan persyaratan yang di tentukan, berupa seperti sertifikat tanah atau minimal SKT sebagai alas hukum kepemilikan tanah gedung DPRD SBB.
“Untuk tahun ini tidak ada pekerjaan, kemarin kita sudah memanggil PPK tetapi PPK tidak berani melakukan pekerjaan itu” tambah Yani.
“Kita akan usahakan untuk melengkapi semua persyaratan seperti Sertifikat atau minimal SKT agar pekerjaan bisa berjalan nanti” tutupnya. (all)