Kamis, November 13, 2025
BerandaHukumTimsus LPK-RI DPC Gresik Luruskan Pemberitaan Sepihak ; Oknum LSM dan Media...

Timsus LPK-RI DPC Gresik Luruskan Pemberitaan Sepihak ; Oknum LSM dan Media Diduga Rekayasa Fakta Untuk Lindungi Galian Ilegal

GRESIK | nusaberita.live Terkait beredarnya pemberitaan dengan judul Desa Kepuh Klagen Kec. Wringinanom Kabupaten Gresik di duga mendapatkan Intimidasi dari oknum LSM dan media saat menjalankan program TPS3R, perlu diluruskan bahwa isi pemberitaan tersebut terkesan sepihak, tidak berimbang, dan berpotensi menyesatkan publik.

Perlu diketahui tidak cukup hanya dengan Musyawarah Desa (Musdes) untuk melakukan kegiatan galian C. Meskipun Musdes telah dilakukan dan kegiatan galian C telah disepakati, masih diperlukan izin resmi dari instansi terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum atau Dinas Lingkungan Hidup, dan ESDM jika diperlukan.

Musdes adalah forum untuk membahas dan menyepakati rencana kegiatan desa, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum untuk menggantikan izin resmi yang diperlukan.

Oleh karena itu, Pemerintah desa sebaiknya melakukan konsultasi dengan dinas terkait dan ESDM untuk memastikan bahwa semua izin yang diperlukan telah diperoleh sebelum melakukan kegiatan galian C.

BUMDes tetap harus mengantongi izin dari dinas ESDM untuk melakukan kegiatan galian C. berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan ada di tangan Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam proses pengajuan izin, BUMDes harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti :

– Persyaratan Administratif,  Nomor Induk Berusaha (NIB), Akte Pendirian Perusahaan, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

– Persyaratan Teknis, peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), rencana pengolahan dan/atau pemurnian, dan daftar peralatan utama;

– Persyaratan Lingkungan, Dokumen Analisa Masalah Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah disetujui oleh instansi berwenang;

– Persyaratan Finansial, laporan keuangan yang telah di audit oleh Akuntan Publik.

Setelah memenuhi semua persyaratan, BUMDes dapat mengajukan permohonan IUP batuan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kementerian ESDM kemudian akan melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap permohonan tersebut.

Faktanya, kegiatan yang disebut sebagai pemerataan tanah untuk program TPS3R di Desa Kepuh Klagen tidak memiliki izin galian C resmi dari instansi berwenang, sehingga masuk dalam kategori aktivitas pertambangan ilegal sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009.

Pelanggaran dan sanksi hukum pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, dengan tegas menyebutkan bahwa,

‘Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)’.

Selain itu, pasal 161 juga menegaskan bahwa siapa pun yang membantu, melindungi, atau membackup kegiatan penambangan ilegal dapat dikenai pidana yang sama sebagaimana pelaku utama.

Dengan demikian, para pelaku usaha galian ilegal serta oknum yang menjadi ‘pembackup’ atau pelindung aktivitas tersebut, termasuk yang mengatasnamakan LSM, media, maupun pekerja lapangan, dapat dijerat pidana.

Aktivitas penambangan galian C ilegal yang diduga di backup oknum mengaku LSM dan Media

Sangat disayangkan, ada oknum mengaku LSM dan media, fakta riil dalam dinamika lapangan ditemukan oknum yang terkadang mereka mengaku sebagai LSM, kadang sebagai wartawan, bahkan kini mengaku sebagai pekerja dilokasi galian ilegal dengan dalih mengamankan proyek TPS3R.

Bahkan juga sering tampil sebagai backup Kepala Desa yang bermasalah, tak hanya dimenganti kini ia melebar ke area yang lain.

Perilaku seperti ini jelas mencederai marwah profesi jurnalis dan aktivis sosial, karena peran media dan LSM sejatinya adalah mengawasi dan mengontrol jalannya hukum, bukan justru menjadi pembela pelanggaran hukum.

Keterangan dari LPK-RI DPC Kabupaten Gresik dan media-media yang tergabung dalam sidak investigasi riil fakta  menyajikan pemberitaan nerimbang, mengungkap fakta dibalik berita.

LPK-RI DPC Kabupaten Gresik bersama BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID menegaskan bahwa tindakan pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang sah dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Pelaporan dugaan galian ilegal bukan bentuk intimidasi, melainkan langkah hukum agar setiap kegiatan di desa tetap sesuai koridor aturan, demi menjaga keselamatan lingkungan dan menghindari kerugian negara.

Pernyataan  Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Gresik, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph menegaskan, “Kami tidak pernah mengintimidasi siapapun. justru kami mengingatkan agar setiap kegiatan yang mengatasnamakan program desa berjalan sesuai hukum. Jika benar itu untuk kepentingan masyarakat, maka silakan tempuh mekanisme izin resmi, jangan berlindung di balik program desa untuk melakukan penambangan ilegal. Kami mendukung pembangunan, tetapi bukan pelanggaran hukum yang disamarkan,” ucapnya mengingatkan, saat di wawancara, Sabtu (1/11/2025).

LPK-RI DPC Kabupaten Gresik bersama media yang tergabung dalam Jalinan Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia berkomitmen untuk terus mendorong transparansi, menegakkan aturan, dan menolak segala bentuk manipulasi informasi yang dapat merusak citra hukum dan Pemerintahan Desa.

Pihak Aparat Penegak Jukum (APH), baik Polda Jatim maupun Mabes Polri, diharapkan segera menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kegiatan galian ilegal di Desa Kepuh Klagen, termasuk oknum yang diduga melakukan pembelaan atau memutarbalikkan fakta di lapangan.

Mari tegakkan amar makruf nahi munkar dengan baik, jangan justru melaksanakan ‘nyamar makruf nyambi mungkar’. (P_Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments