Selasa, Oktober 7, 2025
BerandaHukumTragedi Asmara di Sampang: Amarah yang Berujung Maut

Tragedi Asmara di Sampang: Amarah yang Berujung Maut

SAMPANG, Nusaberita.live – Kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Bliker, Desa Tamberuh Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Senin (10/3/25) malam, mengungkap sisi kelam dari motif asmara dan harga diri yang terusik. MS (30), seorang pria asal Kampung Lon Arah, bertindak nekat setelah mengetahui korban Khoirul, warga Dusun Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, diduga menjalin hubungan terlarang dengan istri saudara sepupunya, IM.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, dalam keterangan pers di Mapolres Sampang, Selasa (11/3/25), menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini bermula saat Khoirul mengantarkan IM pulang dari Pamekasan menggunakan mobil. Setibanya di rumah IB (kerabat IM) sekitar pukul 21.00 WIB, MS yang sudah diliputi amarah langsung menyerang korban. Ia menyeret Khoirul dari dalam mobil Daihatsu Xenia putih yang dikendarainya, lalu berkali-kali menghujamkan senjata tajam ke tubuh korban, terutama di bagian rusuk belakang.

Meski sempat berusaha menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam rumah IB, Khoirul akhirnya tak bisa bertahan akibat luka yang parah dan kehilangan banyak darah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pembunuhan ini diduga kuat dipicu oleh perselingkuhan antara Khoirul dan IM. Pelaku, MS, disebut sudah lama mengetahui hubungan tersebut, namun baru bertindak setelah melihat langsung kebersamaan mereka.

Pelaku tidak terima istri saudara sepupunya yang sedang bekerja di Malaysia menjalin hubungan dengan korban,” ujar AKBP Hartono.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat. Sementara itu, dalam waktu lima jam setelah kejadian, tim gabungan Satreskrim Polres Sampang dan Polsek jajaran berhasil menangkap pelaku di kediamannya yang tidak jauh dari lokasi kejadian, tepatnya pada Selasa dini hari pukul 02.00 WIB.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia putih dengan nomor polisi B 1679 ZUP milik korban, sebuah ponsel merek Oppo, serta dompet berwarna coklat yang juga milik korban.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada motif lain yang melatarbelakangi tindakan nekat MS.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa emosi yang tidak terkontrol bisa berujung pada tindakan fatal. Kejahatan yang bermula dari konflik pribadi seperti ini juga mencerminkan bagaimana persoalan hubungan asmara bisa berujung pada tragedi berdarah.(Sup)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments

MR KHM GM KGPC PROF DR RM DULIMAN ABD ROZAK SH. ADV. MM. DBA. MSI. CIE. IB. BBA. PhD. SE Asia. pada Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan atas Mandat Presiden Prabowo

This will close in 0 seconds