SERGAI, Nusaberita.live – Usaha Mesin Ketangkasan Tembak Ikan di Desa Galuh Kecamatan Perbaungan Serdang Bedagai (Sergai) ditutup aparat Polsek Perbaungan Polres Sergai Polda Sumut pada Senin siang, (24/2/25).
Penutupan usaha diduga perjudian berkedok mesin ketangkasan ini dipimpin Kapolsek Perbaungan AKP. Sunipan Gurusinga bersama jajaran berdasarkan perintah dari Mabes Polda Sumut ke Polres Serdangbedagai.
Demikian disampaikan Kapolsek Sunipan Gurusinga kepada media saat usai melakukan penutupan usaha mesin ketangkasan tembak ikan di sebuah rumah tinggal warga di Desa Kota Galuh yang letak lokasinya berjarak tak jauh dari Mapolsek Perbaungan.
” Jadi dapat kami sampaikan, kami dari Polsek Perbaungan untuk ini ya (melakukan penutupan) berdasarkan perintah dari pimpinan dari tingkat Mabes Polda dan Polres Serdang Bedagai,” ungkap AKP Sunipan Gurusinga.
Adapun dilakukannya penutupan ini, jelasnya, adalah berdasarkan adanya pengaduan atas keresahan-keresahan ditengah masyarakat yang selama ini melihat aktivitas dan kegiatan perjudian di wilayah hukum Polsek Perbaungan khususnya di Desa Kota Galuh.
” Kami bertindak ya sesuai dengan aturan yang ada ini akan kita hentikan ya kita basmi, bilamana nanti kegiatan itu nanti masih berlanjut ya pasti kita proses hukum,” terang Kapolsek Perbaungan.
Oleh karena itu, sebagai Kapolsek Perbaungan, dirinya menghimbau warga masyarakat untuk menghentikan atau mengurungkan niatnya melakukan perjudian karena menurutnya perjudian itu dapat merugikan diri sendiri dan akan berhadapan dengan hukum.
” Bilamana nanti sudah berhadapan dengan hukum yang rugi keluarga dan anda sendiri, nah demikian ini kami sampaikan semoga ke depan tidak ada lagi kegiatan-kegiatan yang serupa,” ujar Kapolsek Sunipan Gurusinga.
Atas penutupan usaha perjudian mesin ketangkasan tembak ikan ini, Kapolsek Perbaungan Sunipan Gurusinga mengakui belum ada mengamankan berupa barang bukti alat atau fasilitas berupa mesin ketangkasan tembak ikan maupun pemilik atau pengelolaannya namun dirinya menyatakan jika pihaknya dan pemerintah desa telah mengundang yang bersangkutan untuk hadir.
Agar tidak beroperasi lagi di wilayah hukum Polsek Perbaungan, Kapolsek Sunipan Gurusinga meminta perhatian dari semua pihak termasuk pemerintah desa, stakeholder dan tokoh masyarakat untuk bergandengan tangan untuk menyelesaikan dan menghentikan segala bentuk perjudian di wilayah hukum Kecamatan Perbaungan agar pihaknya dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
(Yana)